MEMAKNAI DAERAH dalam Kerangka Negara KESATUAN Republik Indonesia

Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia  dapat  dirunut  dari  alinea ketiga & keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa  Indonesia.  Sedangkan  alinea  keempat  memuat  pernyataan bahwa  setelah  menyatakan  kemerdekaan,  yang  pertama  kali  dibentuk adalah  Pemerintah  Negara  Indonesia  yaitu  Pemerintah  Nasional  yang bertanggung  jawab  mengatur  dan  mengurus  bangsa  Indonesia.  Lebih lanjut  dinyatakan  bahwa  tugas  Pemerintah  Negara  Indonesia  adalah melindungi  seluruh  bangsa  dan  tumpah  darah  Indonesia,  memajukan kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  serta  ikut memelihara  ketertiban  dunia  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian abadi, & keadilan sosial. 




Selanjutnya  Pasal  1 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945 menyatakan  bahwa  Negara  Indonesia  adalah  negara kesatuan  yang  berbentuk  republik.  Konsekuensi  logis  sebagai  Negara kesatuan  adalah  dibentuknya  pemerintah  Negara  Indonesia  sebagai pemerintah  nasional  untuk  pertama  kalinya  dan  kemudian  pemerintah nasional  tersebutlah  yang  kemudian  membentuk  Daerah  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan  Daerah.

Silahkan kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Negara Kesatuan Republik Indonesia  dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, & kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
2.   Mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi & tugas pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]
3.   Gubernur, Bupati, & Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten  & kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
4.   Kepala daerah & wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, & adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
5.   Berhak menetapkan peraturan daerah & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi & tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]

Berdasarkan isi pasal 18  di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.
1.   Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi   & Kabupaten/ kota;
2.   Daerah otonom mengatur & mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi & tugas pembantuan;
3.   Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4.   Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5.   Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6.   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
 
Pemberian  otonomi  yang  seluas-luasnya    kepada  Daerah diarahkan untuk  mempercepat  terwujudnya  kesejahteraan  masyarakat  melalui peningkatan  pelayanan,  pemberdayaan,  dan  peran  serta  masyarakat. Di  samping  itu  melalui  otonomi  luas,  dalam  lingkungan  strategis globalisasi,  Daerah diharapkan  mampu  meningkatkan  daya  saing dengan  memperhatikan  prinsip  demokrasi,  pemerataan,  keadilan, keistimewaan  dan  kekhususan  serta  potensi  dan  keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan  prinsip  negara  kesatuan.  Dalam  negara  kesatuan kedaulatan  hanya  ada  pada  pemerintahan  negara  atau  pemerintahan nasional & tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  akan  tetap  ada  ditangan Pemerintah  Pusat.    Untuk  itu Pemerintahan  Daerah pada  negara kesatuan  merupakan  satu  kesatuan  dengan Pemerintahan  Nasional. Sejalan  dengan  itu,  kebijakan  yang  dibuat  dan  dilaksanakan  oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah  terletak  pada  bagaimana  memanfaatkan  kearifan,  potensi, inovasi,  daya  saing,  dan  kreativitas Daerah untuk  mencapai  tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. 
 
Daerah  sebagai  satu  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  mempunyai otonomi berwenang mengatur & mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan  kepentingan  masyarakatnya  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan tatanan  hukum  nasional  dan  kepentingan  umum.  Dalam  rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur & mengurus   kehidupan  warganya  maka Pemerintah  Pusat  dalam membentuk  kebijakan  harus  memperhatikan  kearifan  lokal  & sebaliknya Daerah ketika  membentuk kebijakan  Daerah baik  dalam bentuk  Perda  maupun  kebijakan  lainnya  hendaknya  juga memperhatikan  kepentingan  nasional.  Dengan  demikian  akan  tercipta keseimbangan  antara  kepentingan  nasional  yang  sinergis  dan  tetap memperhatikan  kondisi,  kekhasan,  dan  kearifan  lokal  dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Pada hakikatnya Otonomi Daerah  diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan yang  diberikan  oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah & dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala  daerah dan  DPRD  dengan  dibantu  oleh Perangkat  Daerah. Urusan  Pemerintahan yang  diserahkan  ke  Daerah berasal  dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan  adalah  tanggung  jawab  akhir  pemerintahan  ada ditangan  Presiden.  Agar  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden  berkewajiban  untuk  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
Presiden  sebagai  pemegang  kekuasaan  pemerintahan    dibantu  oleh menteri  negara  dan  setiap  menteri  bertanggung  atas Urusan Pemerintahan  tertentu  dalam  pemerintahan.  Sebagian  Urusan Pemerintahan yang  menjadi  tanggung  jawab  menteri  tersebut  yang sesungguhnya  diotonomikan  ke Daerah.  Konsekuensi  menteri  sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  agar  penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah berjalan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat & Daerah,  kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian berkewajiban  membuat  norma,  standar,  prosedur, & kriteria  (NSPK) untuk dijadikan Pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang  diserahkan  ke Daerah dan  menjadi  pedoman  bagi kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian  untuk  melakukan pembinaan  dan  pengawasan.  Presiden  melimpahkan  kewenangan kepada  Menteri  sebagai  koordinator  pembinaan  & pengawasan  yang dilakukan  oleh  kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Kementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian melakukan  pembinaan  dan  pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan  pengawasan  yang  bersifat  umum.  Mekanisme  tersebut  diharapkan mampu  menciptakan  harmonisasi  antar  kementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian  dalam  melakukan  pembinaan  & pengawasan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  secara keseluruhan.

Terkait otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 [Tahun] 2014 jo UUNo 2 [Tahun] 2015 & UU No. 9 [Tahun] 2015 tentang Pemerintahan Daerah. dalam UU tersebut dinyatakan otonomi  daerah  adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  pemerintah  daerah  dan  dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi & tugas pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.





Berkaitan dengan pemerintah daerah ada beberapa konsep yang perlu kita ketahui diantaranya:

1)        Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik Indonesia  yang  dibantu  oleh  Wakil  Presiden dan  menteri sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945. 
2)        Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  pemerintah  daerah  dan  dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi & tugas pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.
3)        Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom
4)        Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah lembaga  perwakilan  rakyat  daerah yang  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Daerah. Di daerah ada 2 jenis DPRD yakni DPRD Kabupaten/Kota & DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas & wewenang:  a)  membentuk  Perda  Kabupaten/Kota  bersama bupati/wali kota;  b)  membahas  dan  memberikan  persetujuan  rancangan Perda  mengenai  APBD  kabupaten/kota  yang  diajukan oleh bupati/wali kota;  c)  melaksanakan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan Perda & APBD kabupaten/kota;  d)  memilih bupati/wali kota;  e)  mengusulkan  pengangkatan  dan  pemberhentian bupati/wali  kota  kepada  Menteri  melalui gubernur sebagai  wakil Pemerintah Pusat  untuk  mendapatkan pengesahan pengangkatan & pemberhentian. f)  memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota  terhadap  rencana perjanjian international di Daerah; g)  memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah kabupaten/kota;  h) meminta  laporan  keterangan  pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
5)        Sedangkan DPRD provinsi mempunyai tugas & wewenang:  a)  membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;  b)  membahas  dan  memberikan  persetujuan  Rancangan; Perda  Provinsi  tentang  APBD  Provinsi  yang  diajukan oleh gubernur;  c)  melaksanakan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan Perda Provinsi & APBD provinsi;  d)  memilih gubernur; e)  mengusulkan  pengangkatan  dan  pemberhentian gubernur  kepada  Presiden  melalui  Menteri  untuk mendapatkan  pengesahan  pengangkatan  & pemberhentian;  f)  memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada Pemerintah  Daerah  provinsi  terhadap  rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;  g)  memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah provinsi;  h)  meminta  laporan  keterangan  pertanggungjawaban gubernur  dalam  penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah provinsi;  i)  memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan  Daerah  lain  atau  dengan  pihak  ketiga  yang membebani masyarakat & Daerah provinsi; dan  j)  melaksanakan  tugas  dan  wewenang  lain  yang  diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6)        Urusan  Pemerintahan  adalah  kekuasaan  pemerintahan yang  menjadi  kewenangan  Presiden  yang  pelaksanaannya dilakukan  oleh  kementerian  negara  dan  penyelenggara Pemerintahan  Daerah  untuk  melindungi,  melayani, memberdayakan, & menyejahterakan masyarakat. 
7)        Otonomi  Daerah  adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia. 
8)        Asas  Otonomi  adalah  prinsip  dasar  penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. 
9)        Desentralisasi  adalah  penyerahan  Urusan  Pemerintahan oleh  Pemerintah  Pusat  kepada  daerah  otonom  berdasarkan Asas Otonomi. 
10)    Dekonsentrasi  adalah  pelimpahan  sebagian  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat kepada  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat,  kepada instansi  vertikal    di  wilayah  tertentu,  dan/atau  kepada gubernur dan  bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 
11)    Instansi  Vertikal  adalah  perangkat  kementerian  dan/atau lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom  dalam  wilayah  tertentu  dalam  rangka Dekonsentrasi. 
12)    Tugas  Pembantuan  adalah  penugasan  dari  Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Pemerintah  Pusat  atau  dari    Pemerintah  Daerah  provinsi kepada  Daerah  kabupaten/kota  untuk  melaksanakan sebagian  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Daerah provinsi.
13)    Daerah  Otonom  yang  selanjutnya  disebut  Daerah  adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14)    Wilayah  Administratif  adalah  wilayah  kerja  perangkat Pemerintah  Pusat  termasuk  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat  untuk  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat di Daerah & wilayah kerja gubernur & bupati/wali kota dalam  melaksanakan  urusan  pemerintahan  umum  di Daerah.
15)    Urusan  Pemerintahan  Wajib  adalah  Urusan  Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
16)    Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang  wajib  diselenggarakan  oleh  Daerah  sesuai  dengan potensi yang dimiliki Daerah.
17)    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 
18)    Standar  Pelayanan  Minimal  adalah  ketentuan  mengenai jenis  dan  mutu  Pelayanan  Dasar  yang  merupakan  Urusan Pemerintahan  Wajib  yang  berhak  diperoleh  setiap  warga negara secara minimal.
19)    Forum  Koordinasi  Pimpinan  di  Daerah  yang  selanjutnya disebut  Forkopimda  adalah  forum  yang  digunakan  untuk membahas  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
20)    Daerah  Provinsi  yang  Berciri  Kepulauan  adalah  Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah  lautan  lebih  luas  dari  daratan  yang  di  dalamnya terdapat  pulau-pulau  yang  membentuk  gugusan  pulau sehingga  menjadi  satu  kesatuan  geografis  dan  sosial budaya.
21)    Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu. 
22)    Daerah  Persiapan  adalah  bagian  dari  satu  atau  lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
23)    Cakupan  Wilayah  adalah  Daerah  kabupaten/kota  yang akan  menjadi  Cakupan  Wilayah  Daerah  provinsi  atau kecamatan  yang  akan  menjadi  Cakupan  Wilayah  Daerah kabupaten/kota.
24)    Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  kepala  daerah dan  DPRD  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25)    Kecamatan  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain  adalah bagian  wilayah  dari  Daerah  kabupaten/kota  yang  dipimpin oleh camat.
26)    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan  nama lain adalah Perda Provinsi & Perda Kabupaten/Kota.
27)    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur & peraturan bupati/wali kota. 
28)    Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29)    Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30)    Rencana  Pembangunan  Tahunan  Daerah  yang  selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat  RKPD  adalah  dokumen  perencanaan  Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31)    Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah adalah  suatu  sistem  pembagian  keuangan  yang  adil, proporsional,  demokratis,  transparan,  dan  bertanggung jawab.
32)    Anggaran Pendapatan & Belanja Negara yang selanjutnya disingkat  APBN  adalah  rencana  keuangan  tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. 
33)    Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat  APBD  adalah  rencana  keuangan  tahunan  Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 
34)    Kebijakan  Umum  APBD  yang  selanjutnya  disingkat  KUA adalah  dokumen  yang  memuat  kebijakan  bidang pendapatan,  belanja,  dan  pembiayaan  serta  asumsi  yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
35)    Prioritas  dan  Plafon  Anggaran  Sementara  yang  selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas & patokan batas maksimal  anggaran  yang  diberikan  kepada  Perangkat Daerah  untuk  setiap  program  sebagai  acuan  dalam penyusunan  rencana  kerja  dan  anggaran  satuan  kerja Perangkat Daerah.
36)    Pendapatan  Daerah  adalah  semua  hak Daerah  yang  diakui sebagai  penambah  nilai  kekayaan  bersih  dalam  periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37)    Belanja  Daerah  adalah  semua  kewajiban  Daerah  yang diakui  sebagai  pengurang  nilai  kekayaan  bersih  dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
38)    Pembiayaan  adalah  setiap  penerimaan  yang  perlu  dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik  pada  tahun  anggaran  yang  bersangkutan  maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 
39)    Pinjaman  Daerah  adalah  semua  transaksi  yang mengakibatkan  Daerah  menerima  sejumlah  uang  atau menerima  manfaat  yang  bernilai  uang  dari  pihak  lain sehingga  Daerah  tersebut  dibebani  kewajiban  untuk membayar kembali.
40)    Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh  atas  beban  APBD  atau  berasal  dari  perolehan lainnya yang sah.
41)    Badan  Usaha  Milik  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat BUMD  adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau  sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
42)    Partisipasi  Masyarakat  adalah  peran  serta  warga masyarakat  untuk  menyalurkan  aspirasi,  pemikiran,  & kepentingannya  dalam  penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah.
43)    Kawasan  Khusus  adalah  bagian  wilayah  dalam  Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh  Pemerintah  Pusat  untuk  menyelenggarakan  fungsi pemerintahan  yang  bersifat  khusus  bagi  kepentingan nasional  yang  diatur  dalam  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
44)    Desa adalah desa & desa adat atau  yang disebut dengan nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah  kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang berwenang  untuk  mengatur  &  mengurus  Urusan Pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
45)    Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan dalam negeri.
46)    Kementerian  adalah  kementerian  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
47)    Aparat  Pengawas  Internal  Pemerintah adalah  inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,  inspektorat  provinsi,  dan  inspektorat kabupaten/kota.
48)    Dana  Alokasi  Umum  yang  selanjutnya  disingkat  DAU adalah  dana  yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan  dengan  tujuan  pemerataan  kemampuan keuangan  antar-Daerah  untuk  mendanai  kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
49)    Dana  Alokasi  Khusus  yang  selanjutnya  disingkat  DAK adalah  dana  yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan  kepada  Daerah  tertentu  dengan  tujuan  untuk membantu  mendanai  kegiatan  khusus  yang  merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
50)    Dana  Bagi  Hasil  yang  selanjutnya  disingkat  DBH  adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan  kepada  Daerah  penghasil  berdasarkan  angka persentase  tertentu  dengan  tujuan  mengurangi ketimpangan  kemampuan  keuangan  antara  Pemerintah Pusat & Daerah.



Karakteristik Daerah Tempat Tinggalnya Sebagai Bagian Utuh Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apakah Kamu ingin tahu karakteristik daerah tempat tinggalmu. Berikut admin berikan link karakteristik masing-masing propinsi di Indonesia.

1.        Provinsi Nanggro Aceh Darussalam yang beribukota di Kota Banda Aceh. https://id.wikipedia.org/wiki/Aceh
2.        Provinsi Sumatera Utara yang beribukota di Kota Medan https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Utara
3.        Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di Kota Padang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Barat
4.        Provinsi Riau yang beribukota di Kota Pekan Baru https://id.wikipedia.org/wiki/Riau
5.        Provinsi Kepulauan Riau yang beribukota di Kota Tanjung Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Riau
6.        Provinsi Jambi yang beribukota di Kota Jambi https://id.wikipedia.org/wiki/Jambi
7.        Provinsi Sumatera Selatan yang beribukota di Kota Palembang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Selatan
8.        Provinsi Bangka Belitung yang beribukota di Kota Pangkal Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Bangka_Belitung
9.        Provinsi Bengkulu yang beribukota di Kota Bengkulu https://id.wikipedia.org/wiki/Bengkulu
10.    Provinsi Lampung yang beribukota di Kota Bandar Lampung https://id.wikipedia.org/wiki/Lampung
11.    Provinsi DKI Jakarta yang beribukota di Kota Jakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta
12.    Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Kota Bandung https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Barat
13.    Provinsi Banten yang beribukota di Kota Serang https://id.wikipedia.org/wiki/Banten
14.    Provinsi Jawa Tengah yang beribukota di Kota Semarang https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah
15.    Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang beribukota di Kota Yogyakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta
16.    Provinsi Jawa Timur yang beribukota di Kota Surabaya https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Timur
17.    Provinsi Bali yang beribukota di Kota Denpasar https://id.wikipedia.org/wiki/Bali
18.    Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beribukota di Kota Mataram https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Barat
19.    Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribukota di Kota Kupang https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Timur
20.    Provinsi Kalimantan Barat yang beribukota di Kota Pontianak https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat
21.    Provinsi Kalimantan Tengah yang beribukota di Kota Palangkaraya https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah
22.    Provinsi Kalimantan Selatan yang beribukota di Kota Banjarmasin https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Selatan
23.    Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di Kota Samarinda https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Timur
24.    Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di Kota Tanjung Selor https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Utara
25.    Provinsi Sulawesi Utara yang beribukota di Kota Manado https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Utara
26.    Provinsi Sulawesi Barat yang beribukota di Kota Mamuju https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Barat
27.    Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota Palu https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tengah
28.    Provinsi Sulawesi Tenggara yang beribukota di Kota Kendari https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tenggara
29.    Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Kota Makassar https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Selatan
30.    Provinsi Gorontalo yang beribukota di Kota Gorontalo https://id.wikipedia.org/wiki/Gorontalo
31.    Provinsi Maluku yang beribukota di Kota Ambon https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku
32.    Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Kota Ternate https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku_Utara
33.    Provinsi Papua Barat yang beribukota di Kota Kota Manokwari https://id.wikipedia.org/wiki/Papua_Barat
34.    Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura https://id.wikipedia.org/wiki/Papua

Lebih spesifik Kamu bisa mencari karakteristik daerah kabupaten tempat tinggalmu dengan cara masukan alamat website https://id.wikipedia.org/wiki/NamaDaerah, dengan terlebih dahulu mengganti Nama Daearah dengan nama kabupaten yang akan kamu cari seperti Contoh berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pandeglang. Semoga berhasil.





Lebih baru Lebih lama